Eks Penyidik KPK Minta Presiden Dukung OTT

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 24 Agustus 2025 | 14:30 WIB
Mantan Wamenaker Noe kena OTT (Beritanasional/Oke Atmadja)
Mantan Wamenaker Noe kena OTT (Beritanasional/Oke Atmadja)

BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh terhadap langkah operasi tangkap tangan (OTT).

Hal itu dia ucapkan menyusul OTT yang dilakukan KPK 3 kali berturut-turut pada semester 2 tahun 2025, teranyar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

Ia menegaskan keberpihakan kepala negara sangat penting demi menjaga konsistensi pemberantasan korupsi, khususnya di lembaga KPK.

“Presiden perlu mendukung KPK untuk terus melakukan upaya OTT sebagai wujud nyata komitmen pemberantasan korupsi,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Minggu (24/8/2025).

 Menurutnya, dukungan presiden dibutuhkan karena setelah operasi tangkap tangan, biasanya muncul berbagai tekanan yang berpotensi menghambat kerja KPK.

“Hal tersebut mengingat pasca OTT ini pasti akan ada berbagai upaya untuk menghentikan langkah pengembalian independensi KPK,” tuturnya.

Lakso menegaskan Presiden tidak bisa bersikap netral dalam menghadapi situasi semacam ini untuk memastikan penegakan hukum bisa terlaksana.

“Presiden tidak boleh bersikap netral dan harus memastikan berbagai langkah KPK tetap dapat dilakukan secara serius tanpa adanya gangguan intervensi politis dari berbagai pihak,” kata dia.

Menurutnya, perlu ada sikap tegas agar pengalaman serupa di masa lalu tidak terulang. Ia mengatakan upaya pelemahan baik dari sisi legislasi maupun intervensi kasus harus dihilangkan.

Lakso melihat keberhasilan OTT terbaru bisa menjadi momentum kebangkitan KPK. Pasalnya, lembaga ini sempat mengalami penurunan intensitas penindakan beberapa tahun terakhir.

“Ini akan menjadi momentum bangunnya KPK setelah libur panjang dari melakukan penindakan OTT secara aktif dalam beberapa tahun ke belakang,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) beserta 10 orang lainnya sebagai tersangka usai pemeriksaan pasca terjaring OTT pada Rabu (20/8/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus pemerasan di Kemnaker terkait sertifikasi K3 ini berlangsung sejak 2019.

"Praktik dugaan pemerasan ini sudah terjadi beberapa periode sebelumnya diperkirakan dari tahun 2019 sampai saat ini," ujar Setyo.

KPK mengatakan modus utama para tersangka adalah melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sertifikasi K3.

Dengan demikian, Noel Cs memperlambat hingga mempersulit perusahaan agar melakukan pembayaran sebelum sertifikasi K3 diurus meski persyaratan sudah lengkap.

Mereka ditersangkakan dengan pasal Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: