Instruksi Tegas Kapolri Terkait Penangkapan Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 01 Oktober 2024 | 08:01 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Presiden Terpilih Indonesia Prabowo Subianto. (Beritanasional/Elvis Sendouw).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Presiden Terpilih Indonesia Prabowo Subianto. (Beritanasional/Elvis Sendouw).

BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada jajarannya untuk dapat menindak segala bentuk premanisme.

Hal itu menyusul pembubaran paksa diskusi yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka dalam kasus tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa instruksi tersebut telah lama disampaikan oleh Kapolri dan akan terus ditegakkan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkisme oleh kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun,” ujar Trunoyudo dikutip Selasa (1/10/2024).

Trunoyudo menegaskan bilamana Polri mengecam keras tindakan brutal yang terjadi saat pembubaran diskusi tersebut.

Polri, kata dia, langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap beberapa orang yang terlibat dalam insiden itu.

“Kami dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” tegasnya.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama serta menghormati perbedaan pendapat.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat, mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat,” imbuh Trunoyudo.

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

“Kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,” tuturnya.

Sebagai informasi, insiden pembubaran paksa diskusi tersebut terjadi pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu dibubarkan secara paksa oleh sekelompok orang.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: