Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Kapolri: Kini Fokus Pencegahan dan Penindakan

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini telah memutuskan untuk membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dengan alasan dianggap tidak lagi efektif.
Atas hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mendukung langkah yang diambil Prabowo. Karena sesuai arahannya, fokus pemerintah adalah menangani masalah korupsi.
“Ya saya kira sudah jelas di asta cita beliau terkait bagaimana kita harus melakukan penegakkan hukum terkait dengan, beliau berulang kali bicara tentang kasus korupsi,” ujar Sigit kepada awak media, Sabtu (21/6/2025).
Menurutnya, alasan dibubarkannya satgas tersebut telah sesuai apabila mengacu dari arah pemerintah saat ini. Sebab, untuk Polri saat ini telah diperbuat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
“Jadi Saber Pungli kan menangani masalah-masalah yang kecil-kecil. Sekarang kita fokus di pencegahan,” ucapnya.
“Namun disisi lain, penegakkan hukum secara represif sesuai dengan diatur dalam UU Tipikor. Saat ini sudah ada Kortas, tentu kita tetap melaksanakan penegakkan hukum secara serius,” sambung dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Pembubaran itu sebagaimana ditertibkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang diteken pada 6 Mei 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang dikutip pada Kamis (19/6/2025).
Pada bagian pertimbangan, dijelaskan bahwa Satgas Saber Pungli tidak lagi efektif. Jadi, Prabowo membubarkan satgas tersebut.
"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," tertulis pada bagian menimbang dalam Perpres.
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 11 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu