DPR Soroti Putusan MK, Revisi Total UU Pemilu Dinilai Perlu

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi Pemilu. (Foto/KPU).
Ilustrasi Pemilu. (Foto/KPU).

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Nazaputra menilai perlu ada perubahan total undang-undang terkait kepemiluan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Karena itu perlu ada penyesuaian di UU Pilkada.

"Dengan adanya putusan MK ini maka perlu penyesuaian yang sangat besar untuk penyusunan UU Pemilu yang dipecah untuk DPRD-nya digabungkan ke UU pilkada," ujar Giri kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/6/2025).

Putusan MK tersebut dinilai mengejutkan. Sebab, wacana pemisahan pemilu sudah lama bergulir tetapi tidak pernah menjadi pilihan.

Menurut Giri, bakal ada perubahan signifikan terhadap peserta pemilu, khususnya pola pemenangan pemilu.

"Tentunya partai partai politik perlu penyesuaian-penyesuaian (untuk memenangkan kontestasi)," ujarnya.

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal digelar terpisah. Dimulai pada 2029, pemilu anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden dipisahkan dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, putusan MK ini menjadi bagian penting untuk menyusun revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang," ujar Rifqi kepada wartawan, dikutip Jumat (27/6/2025).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: