Komisi II DPR Soroti Putusan MK, Amendemen UUD Jadi Pertimbangan

BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan mengatakan, Komisi II tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal. Komisi II akan mempertimbangkan menindaklanjutinya dengan revisi UU atau opsi lain.
Menurut Irawan, ada peluang mendorong amendemen UUD 1945 untuk memperbaiki sistem pemilu dan pemerintahan.
"Sehingga masih perlu kami pelajari apakah tindaklanjut dari putusan MK tersebut cukup dengan dilakukan revisi undang-undang atau lebih jauh dari itu harus dilaksanakan amandemen terhadap UUD 1945," ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/6/2025).
Irawan mengatakan, sistem pemilu dan sistem pemerintahan tidak bisa dibangun dengan model tambal sulam karena saling terkait. Menurutnya cara penataan yang komprehensif adalah dengan amendemen konstitusi.
"Jalan untuk melakukan penataan secara komprehensif dan konstitusional. Berbeda dengan yang dilakukan oleh MK selama ini yang sifatnya kasuistik dan parsial. Apalagi pendapat MK sendiri juga sering berubah ubah," pungkasnya.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal digelar terpisah. Dimulai pada 2029, pemilu anggota DPR, DPD dan presiden/wakil presiden dipisahkan dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, putusan MK ini menjadi bagian penting untuk menyusun revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang," ujar Rifqi kepada wartawan, dikutip Jumat (27/6/2025).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 22 jam yang lalu