Baru Dilantik oleh Bobby Nasution, Kadis PUPR Topan Ginting Jadi Tersangka OTT Kasus Proyek Jalan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 28 Juni 2025 | 17:50 WIB
KPK merilis kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. (Foto/KPK)
KPK merilis kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ternyata menjadi satu dari lima orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Dalam kasus ini, Topan Ginting selaku Kadis PUPR yang baru dilantik Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution pada 24 Februari diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR dan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

“Pertengahan tahun ini, ada beberapa proyek jalan, istilahnya ini jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera Utara. Nah, sekitar awal minggu ini diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Sabtu (28/6/2025).

Berbekal informasi tersebut, petugas menangkap empat tersangka lain, yakni RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; KIR selaku Direktur Utama PT DNG; dan RAY selaku Direktur PT RN.

TOP diduga akan menerima suap dalam upaya meloloskan perusahaan swasta yang akan mengajarkan beberapa proyek terkait pembangunan maupun pemeliharaan jalan yang dipegang Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Semua dijelaskan dalam tangkap tangan pertama terkait dengan proyek-proyek Pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, yaitu: 

a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;

b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;

c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;

d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.3. 

Lalu, kegiatan tangkap tangan kedua berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu:

a. Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar;

b. Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

“Sehingga totalnya Rp 231,8 miliar. Dengan adanya proyek jalan tersebut senilai Rp 231,8 miliar, maka kami memutuskan, karena sudah ada pergerakan uang, ini masih pada tahap awal. Ini supaya pihak swasta ini dengan perusahaannya memenangkan proyek-proyek jalan tersebut,” jelasnya.

Dalam OTT sebelumnya, ada penarikan uang Rp 2 miliar yang akan disebarkan dari pihak swasta kepada tersangka TOP dan kawan-kawan. Harapannya, uang itu bisa menjadi pelicin agar proyeknya dapat dimenangkan.

“Pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek terkait dengan pembangunan jalan,’’ ujarnya.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: