KPK Panggil Eks Kadis PUPR Madiun Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Maidi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Madiun Suwarno terkait kasus dugaan pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya juga turut memanggil pihak swasta atas nama Yuni Setyawati dan wiraswasta Nanang Zuniardi dalam perkara ini.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan korupsi terkait pemerasan dan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa (12/5/2026).
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut bakal dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, Budi belum membeberkan materi penyidikan terhadap ketiganya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Perkara bermula dari Wali Kota Madiun Maidi mengarahkan pengumpulan dana melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumarno serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sudandi kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Kala itu, STIKES sedang mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta yang dikaitkan dengan izin akses jalan sebagai uang sewa 14 tahun.
Kemudian, Maidi meminta uang itu disampaikan sebagai komponen CSR Pemkot Madiun. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan lain lewat fee perizinan usaha.
Dalam perkara ini, pemerasan Maidi menyasar pelaku hotel, minimarket, dan waralaba. Maidi juga diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang.
KPK turut menyoroti dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II bernilai Rp5,1 miliar.
Dalam kegiatan tersebut, Maidi lewat Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee 6 persen. Kontraktor menyepakati 4 persen sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan langsung disampaikan kepada Maidi.
Temuan lain mencatat penerimaan gratifikasi pada periode 2019–2022 dengan nilai Rp1,1 miliar. Total dugaan pemerasan serta gratifikasi yang diterima Maidi diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.
Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
BUDAYA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 16 jam yang lalu






