KPK Panggil Ketua DPD PAN Rejang Lebong terkait Suap Ijon Proyek
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua I DPD PAN Kab Rejang Lebong B. Daditama yang berstatus sebagai wiraswasta terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).
Sampai saat ini, Budi belum mengabarkan apakah Daditama menghadiri panggilan tim penyidik. Meski demikian, Budi memastikan pemeriksaannya bakal dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Perkara ini bermula dari munculnya pembahasan plotting rekanan pengerjaan proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.
Pada awal 2026, terdapat sejumlah pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total anggaran Rp91,13 miliar, termasuk pembahasan mengenai besaran fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.
Setelah itu, Fikri mencatat kode huruf sebagai identifikasi rekanan pada rekap pekerjaan fisik. Catatan tersebut kemudian dikirim melalui pesan WA kepada seorang wiraswasta bernama Daditama. Saat melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan motif permintaan setoran awal berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selanjutnya muncul kesepakatan dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiganya ditetapkan sebagai pelaksana beberapa paket pekerjaan. Setoran awal dari para rekanan mencapai Rp980 juta. Penyerahan dilakukan bertahap melalui para perantara di Dinas PUPRPKP.
Atas perbuatannya, Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara Irsyad, Edy, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







