Buntut Tak Panggil Bobby Nasution, Dewas KPK Bakal Klarifikasi Pelapor Pelanggaran Etik Penyidik
BeritaNasional.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil pelapor dugaan pelanggaran etik penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik penyidik lembaga antitasuah yang tak menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan pihaknya sudah mengklarifikasi para penyidik lembaga antikorupsi. Saat ini, ia akan memanggil pelapor untuk diklarifikasi.
"Yang kemarin sudah diklarifikasi, tapi perlu ada lagi perlu klarifikasi selanjutnya, gitu, kepada si pelapor," ujar Gusrizal di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (8/1/2026).
Gusrizal menargetkan hasil pemeriksaan bisa dipublikasikan pekan depan. Meski demikian, dirinya belum memastikan tanggal pengumuman.
"Iya kemungkinan (minggu depan diumumkan). Nanti dilihat hasilnya," ucapnya.
Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran etik tersebut diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap AKBP Rossa.
Koordinator MAKI Yusril SK menilai Rossa telah menghambat langkah lembaga antirasuah memanggil Bobby sebagai saksi kasus tersebut.
"Kami memberikan laporan kepada Dewas KPK terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purba Bekti selaku Kasatgas KPK," kata Yusril.
MAKI turut mengajukan praperadilan atas dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
Dalam permohonan itu, MAKI meminta hakim memerintahkan KPK memanggil Bobby Nasution. Gugatan tersebut tidak diterima pengadilan.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan meminta jaksa KPK menghadirkan Bobby Nasution dalam sidang setelah Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang bersaksi.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Haldun menyebut adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) untuk proyek pembangunan jalan.
Jalan tersebut adalah ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara senilai total Rp165 miliar, tidak tercantum dalam APBD murni 2025.
Dana proyek tersebut disebut berasal dari sejumlah dinas dan dilegalkan melalui Pergub. Mendengar hal itu, Hakim Khamozaro Waruwu meminta Bobby dihadirkan.
Hakim juga memerintahkan agar Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, dihadirkan memberikan keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah enam kali diubah.
Perkara ini tengah mengadili dua terdakwa swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.
Kasus ini turut menyeret nama eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang dikenal dekat dengan Bobby Nasution.
Dalam perkara ini, TOP (Topan Obaja Putra Ginting), RES (Rasuli Efendi Siregar), dan HEL (Heliyanto) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara KIR (Akhirun Efendi Siregar) dan RAY (Rayhan Dulasmi Pilang) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







