Digugat MAKI Lantaran Tak Periksa Bobby Nasution pada Korupsi Jalan Sumut, KPK Hanya Singgung SP3

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:06 WIB
Digugat MAKI lantaran tak periksa Bobby Nasution pada korupsi jalan Sumut, KPK hanya singgung SP3. (BeritaNasional/Panji Septo)
Digugat MAKI lantaran tak periksa Bobby Nasution pada korupsi jalan Sumut, KPK hanya singgung SP3. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terhadap lembaga antirasuah itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas kasus korupsi proyek Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara (PUPR Sumut) yang digelar Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam gugatannya, MAKI mempersoalkan KPK yang tak kunjung memanggil dan memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution, meskipun sudah ada perintah dari Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan Khamozaro Waruwu. Atas dasar itu, MAKI meminta PN Jaksel untuk memerintahkan KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Bukannya menanggapi perihal pemanggilan Bobby, Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo hanya merespons perihal tuduhan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot pada Dinas PUPR Sumut.

"Bahwa terkait dalil dari Pihak Pemohon (MAKI) yang menyatakan adanya penghentian penyidikan dalam penanganan perkara, sampai saat ini KPK sebagai pihak Termohon tidak pernah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025). 

Budi menjelaskan, berpedoman pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan SP3. Dengan demikian, klaim MAKI bahwa KPK menghentikan kasus ini secara diam-diam tidak berdasar. 

"Bahwa hingga saat ini, KPK tidak pernah menerbitkan SP3 sehingga sangat keliru apabila KPK sebagai Pihak Termohon diklaim telah menghentikan penyidikan dan dalil-dalil Pihak Pemohon mengenai adanya penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam adalah dalil yang tidak berdasar," tandas Budi.

Sebelumnya dalam gugatan praperadilan tersebut, MAKI meminta agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan yang mengadili dan memeriksa praperdilan ini untuk memerintahkan KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

"Memerintahkan termohon (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Medan sebagaimana perintah ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu," kata Kuasa Hukum MAKI Lefrand Kindangen, Jumat (12/12/2025). sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: