Eks Penyidik Minta KPK Usut Tuntas Laporan tentang Alex Marwata

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 01 Oktober 2024 | 07:45 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo meminta Dewan Pengawas (Dewas) menangani laporan terkait Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Hal itu diucapkan untuk menyoroti Forum Mahasiswa Peduli Hukum yang melaporkan Alex karena diduga bertemu dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. 

Sebagai informasi, Eko merupakan terpidana kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya meminta Dewas KPK proaktif dan cepat menangani kasus ini,” ujar Yudi kepada wartawan pada Selasa (1/10/2024).

Menurut Yudi, hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga muruah KPK yang mengalami penurunan kepercayaan dari masyarakat.

“Apalagi, Alex juga telah dilaporkan terkait hal yang sama di Polda Metro Jaya dan penanganan kasusnya sedang berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal memanggil Alex terkait kasus tersebut untuk memberikan klarifikasi sebagai terlapor.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Alex akan diundang dan dihadapkan dengan penyidik.

"AM (Alex Marwata) akan diundang klarifikasi untuk memberikan keterangannya di hadapan penyelidik dalam penanganan perkara aquo," ujar Ade.

Meski demikian, Ade tak menyebutkan kapan Alex bakal dipanggil. Menurut dia, saat ini, polda sudah memeriksa 18 saksi.

"Waktunya kapan, akan kami update selanjutnya. Saat ini, sudah 18 saksi diperiksa," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: