Dewas KPK Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Alex Marwata, Segera Dipanggil?

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:10 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Doc. KPK)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Doc. KPK)

BeritaNasional.com -  Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan mengenai Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait dugaan pelanggaran etik.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang merupakan terpidana kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, pihaknya masih mempelajari laporan tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan kapan Alex akan dipanggil ke Dewas KPK.

"Sudah diterima, masih dipelajari, ya. (Kapan dipanggil) ya nanti, masih dipelajari," ujar Tumpak kepada wartawan, dikutip Selasa (1/10/2024).

Di sisi lain, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, juga menyatakan belum ada kepastian mengenai kapan Alex akan dipanggil. Menurutnya, Dewas KPK saat ini sedang memproses laporan tersebut.

"Laporan sudah diterima, sedang diproses sesuai dengan probis (proses bisnis) yang ada di Dewas. Belum (dipanggil). Kan masih awal, kita mesti proses dulu, administrasinya, ya," kata Albertina.

Sebelumnya, Forum Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan pertemuan antara Alex dan Eko ke Dewas KPK.

Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Raja Oloan, menyayangkan pertemuan tersebut karena Alex, sebagai pimpinan KPK, seharusnya tidak menemui orang yang sedang berperkara.

"Alex seharusnya tahu dan paham betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan yang tidak wajar," ujar Raja.

Raja juga menyebut bahwa Alex sering berbicara tentang bagaimana orang tidak takut untuk korupsi, sehingga masyarakat jangan berharap terlalu tinggi kepada KPK.

Dirinya turut mendorong Dewas KPK untuk memberikan sanksi berat kepada Alex, termasuk pemecatan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: