Pansel KPK Serahkan 10 Kandidat Capim-Cadewas kepada Jokowi dan DPR Hari Ini
BeritaNasional.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyerahkan daftar kandidat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR hari ini, Selasa (1/10/2024).
Menurut Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh, pihaknya menyerahkan masing-masing 10 nama kepada Jokowi dan DPR seusai melewati tes wawancara dan kesehatan.
"Rencana hari ini, masing-masing 10 (kandidat). (Kepada DPR) Ya, ke periode terbaru. Kan hari ini pelantikan DPR baru," ujar Ateh kepada wartawan.
Saat ditanya terkait fit and proper test di DPR dan nama-nama kandidat yang bakal diserahkan kepada Jokowi, Ateh tak menjawab. Menurut dia, tugas pansel telah tuntas.
"Tugas kami sudah selesai hari ini. Itu bukan bagian kami lagi," tandasnya.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo meyakini panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas lembaga antirasuah bakal memilih kandidat terbaik.
Karena itu, dia meminta pansel mencoret nama orang-orang bermasalah agar KPK menjadi lembaga yang lebih baik pada periode 2024-2029.
“Jika ada indikasi rekam jejak bermasalah dan ada dugaan titipan, segera dicoret saja,” ujar Yudi.
Dia meyakini pansel capim dan dewas KPK bisa membawa nama lembaga antirasuah kembali bersih dengan memerhatikan rekam jejak kandidat.
“Saya yakin pansel tidak memilih hanya karena terbaik dari sisi akademis, karakter, ataupun administratif, tetapi juga rekam jejak,” tuturnya.
Yudi mengingatkan bahwa pansel tidak hanya memilih pimpinan lembaga negara namun juga pemimpin pergerakan pemberantasan korupsi.
“Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada KPK dan semangat pemberantasan korupsi. Apalagi, nilai Indeks Persepsi korupsi Indonesia tahun 2023 hanya 34 dari 100,” katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu