Diduga Kabur ke Hongkong, Polisi Buru Bos Perusahaan Animasi yang Aniaya Karyawan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 01 Oktober 2024 | 15:52 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam dunia kerja. (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi kekerasan dalam dunia kerja. (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Polisi berupaya memburu bos perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat, berinisial CL yang diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawannya.

Hal ini dilakukan setelah kasus penganiayaan CL dilaporkan oleh korban.

“Kita terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (1/10/2024).

Firdaus mengatakan perburuan terhadap CL saat ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, lantaran CL diduga telah pergi meninggalkan Indonesia menuju Hongkong.

“Terakhir, diduga yang bersangkutan pergi dari Indonesia menuju Hongkong. Kita berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Divhubinter Polri, untuk memburu terduga pelaku,” ucapnya.

Sebelumnya, informasi soal dugaan kekerasan dan eksploitasi di perusahaan animasi viral di media sosial.

Disebutkan peristiwa itu menimpa mantan karyawan berinisial CS dan dilakukan oleh bosnya, yakni CL.

Kabar viral itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi bahwa pelapor CS telah membuat dua laporan, yakni tentang perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/9/2024).

Kemudian, korban CS membuat laporan tentang dugaan tindak pidana terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Polres Metro Jakarta Pusat pada Minggu (15/9/2024).

"Terlapor diduga sering menyuruh korban masuk kerja tujuh hari berturut-turut setiap bulan. Terkadang, korban tidak diperbolehkan pulang," katanya.

Ade Ary menyampaikan bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah meminta keterangan dari tiga orang dalam rangkaian penyelidikan, yakni korban dan karyawan perusahaan tersebut.

"Pasti ditindaklanjuti. Sesuai SOP, ada tahapan-tahapannya, mulai dari pendalaman pihak terlapor hingga saksi-saksi," ujarnya.

Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini mencakup Pasal 78 ayat (2) dan Pasal 79 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang pelanggaran batas kerja lembur dan hak cuti pekerja.

Selain itu, pelanggaran tersebut juga disangkutkan dengan Pasal 187 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 yang menjelaskan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: