KPK Sita 43 Bidang Tanah Terkait TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 bidang tanah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penyitaan tanah yang terletak di Kota Ternate dan Sofifi itu dilakukan pada Selasa (1/10/2024).
"Tim KPK kembali menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Tessa mengatakan tim penyidik KPK juga menggeledah satu rumah kerabat AGK di Ternate pada 30 September 2024.
“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan TPPU dengan tersangka AGK, yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara," tuturnya.
Menurut dia, penyidik menyita beberapa barang bukti dari penggeledahan itu seperti uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.
"Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lain yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu," ucapnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu