KPK Sita 43 Bidang Tanah Terkait TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 03 Oktober 2024 | 09:10 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 43 bidang tanah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penyitaan tanah yang terletak di Kota Ternate dan Sofifi itu dilakukan pada Selasa (1/10/2024). 

"Tim KPK kembali menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan," ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Tessa mengatakan tim penyidik KPK juga menggeledah satu rumah kerabat AGK di Ternate pada 30 September 2024.

“Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan TPPU dengan tersangka AGK, yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara," tuturnya.

Menurut dia, penyidik menyita beberapa barang bukti dari penggeledahan itu seperti uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.

"Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lain yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu," ucapnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: