Begini Modus Guru Ngaji di Tangsel saat Lecehkan 8 Muridnya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 04 Oktober 2024 | 10:32 WIB
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat konferensi pers. (Foto/Polres Tangsel).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi saat konferensi pers. (Foto/Polres Tangsel).

BeritaNasional.com - Aksi jahat MH (39) seorang guru ngaji di daerah Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya akhirnya terbongkar. Setelah polisi berhasil mengetahui modus dari tersangka yang berhasil memperdaya para korban.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi mengatakan kalau modus tersangka dalam melancarkan aksi cabulnya itu turut memakai iming-iming uang sampai ancaman kepada korban.

“Terhadap korban tersangka memberikan sejumlah uang berkisar antara 200.000 sampai dengan 500.000 agar para korban tidak bercerita kepada orang lain,” kata Alvino dikutip Jumat (4/10/2024).

Selaim iming-iming uang, MH yang dikenal sebagai guru ngaji itu juga memperdaya para korban dengan klaim bisa membuka aura dan mata batin.

“Sehingga para korban tersebut dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya. Namun dengan syarat para korban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka,” ujarnya.

Untuk merahasiakan aksi bejatnya itu, MH pun sengaja mengancam setiap korban agar tidak bercerita ke orang lain. Dengan cara menakut-nakuti sampai mengajak sumpah memakai kitab suci.

Delapan korban yang seluruhnya masih di bawah umur rata-rata usia 12 sampai 16 tahun itu pun akhirnya terpedaya. Padahal, MH adalah seorang pria yang sudah berkeluarga keluarga dan memiliki keturunan.

“(Diancam) para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan. Untuk lebih menguatkan lagi maka para korban disumpah oleh pelaku di dengan menggunakan kitab suci,” ungkapnya.

"Sementara ada beberapa latar belakang dugaan persetubuhan, namun kita dalami lagi prosesnya," tambah Alvino.

Adapun kasus ini terbongkar berkat salah satu korban yang akhirnya memberanikan diri bercerita kepada seorang saksi perempuan inisial S (22) yang juga seorang guru ngaji.

“Selanjutnya, Saksi S mengumpulkan anak-anak yang pernah belajar ilmu agama dengan pelaku inisial MH sejak tahun 2021. Kemudian saksi S mendapati pengakuan dari beberapa anak yang pernah belajar ilmu agama dengan pelaku inisial M,” tuturnya.

Dari situlah akhirnya para orang tua korban secara bersama-sama melaporkan MH ke Polres Tangerang Selatan pada hari Minggu, 29 September 2024, sampai akhirnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sesuai Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
 sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: