1 Petugas Damkar Luka Ringan Akibat Kebakaran di Mal Ciputra Jakarta Barat
BeritaNasional.com - Seorang petugas mengalami luka ringan saat mencoba memadamkan kobaran api yang melanda tiga lantai Mall Ciputra, di Petamburan, Jakarta Barat. Demikian kabar itu disampaikan Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji.
“Satu orang luka ringan,” kata Isnawa dalam keteranganya, Jumat (4/10/2024).
Dalam keterangannya, disebutkan kalau satu petugas itu terluka akibat terjatuh di eskalator. Namun untuk saat ini sudah mendapat penanganan dan perawatan dari pihak PMI.
Selain korban, untuk kerugian materil ditaksir mencapai Rp5,6 miliar. Angka itu diperkirakan akibat dari kerugian pada lantai 4 Gereja Renewal (pintu terbakar), lantai 5 kurang lebih 300 meter, dan lantai 6 area Food Court.
“Objek terdampak Mall Ciputra lantai 4,5 dan 6 estimasi kerugian kurang lebih Rp5,6 miliar,” ujarnya.
Sedangkan untuk kronologi kebakaran, sempat disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi berawal dari dua cleaning service Mall Ciputra yang sedang membersihkan eskalator tiba-tiba mendengar suara percikan api.
“Setelah itu saksi mencari sumber suara tersebut. Da melihat restoran warung Leko terbakar,” ujarnya.
Kobaran api yang diketahui sekira pukul 01.00 WIB, sontak membuat cleaning service kaget. Dia pun langsung segera melaporkan kebakaran kepada pihak sekuriti mall yang berjaga di lobby barat.
Namun, usaha sekuriti untuk memadamkan api menggunakan hydrant tidak membuahkan hasil. Karena api yang membakar Restoran Warung Leko di lantai 5, ternyata semakin membesar.
“Lalu pihak sekuriti Mall pun menghubungi pemadam kebakaran,” ucap Ade Ary.
Api pun akhirnya bisa dipadamkan setelah 16 unit kendaraan damkar dikerahkan ke lokasi. Dengan waktu proses pemadaman kurang lebih 30 menit sejak laporan diterima.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu