PKS Ajak Politikus Aktif Sahkan RUU yang Berpihak pada Perempuan
BeritaNasional.com - Politikus Perempuan PKS Netty Prasetiyani Aher mengajak untuk semua politisi yang menjadi anggota DPR periode 2024-2029 untuk memperjuangkan kesejahteraan perempuan, anak dan keluarga.
Diketahui, Netty kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. Ia mengaku akan fokus terhadap hal tersebut.
"Fokus saya adalah bagaimana mengajak perempuan politik dari partai mana pun untuk bersatu dan berkomitmen memperjuangkan regulasi yang berpihak pada kesejahteraan perempuan, anak dan keluarga," ujar Netty dalam keteranga, Jumat (4/10/2024).
Salah satunya adalah RUU PPRT yang sudah 20 tahun mangkrak di DPR. Ia mengajak para Sri Kandi yang menjadi anggota Dewan bisa memperjuangkan RUU PPRT ini.
"RUU PPRT merupakan RUU yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja perempuan di Indonesia. Perempuan anggota DPR RI harus memiliki kepekaan lebih terhadap problem krusial yang dialami sesama perempuan dan berkomitmen memberikan solusi terbaik," katanya.
Sejumlah problem krusial menyangkut perempuan, anak dan keluarga, lanjut Netty, menunggu inisiatif dan respon positif dari perempuan anggota DPR RI guna menyelesaikannya melalui regulasi yang berpihak.
Selain itu, Netty meminta pada pimpinan parpol dan pimpinan DPR agar secara serius menghadirkan suasana parlemen yang ramah perempuan.
"Pastikan adanya keterwakilan perempuan yang signifikan dalam setiap alat kelengkapan dewan. Selain itu, jangan ada lagi penyikapan yang merendahkan perempuan meski dalam bentuk kelakar di ruang-ruang parlemen," katanya.
Ketua DPP PKS ini mengatakan bahwa partainya sangat mendorong dan memberikan ruang luas bagi perempuan Indonesia untuk berkiprah dalam politik.
"Pimpinan PKS memberi ruang pada perempuan untuk menduduki jabatan di fraksi mau pun di alat kelengkapan dewan lainnya," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu