Aturan dan Kawasan Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta
BeritaNasional.com - Kebijakan ganil genap di Jakata sebagai bentuk upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara. Ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada plat nomor di beberapa ruas jalan tertentu di Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan utama dan 28 gerbang tol mulai Oktober 2024. Aturan ini berlaku setiap hari kerja, yaitu Senin - Jumat dengan dua periode waktu yakni pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Pada hari-hari kerja, kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya boleh melintas di ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil dan sebaliknya plat nomor genap pada tanggal genap.
26 ruas jalan yang terdampak peraturan ini, yaitu :
1. Jalan Gunung Sahari
2. Jalan Stasiun Senen
3. Jalan Kramat Raya
4. Jalan Salemba Raya sisi timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro
5. Jalan Salemba Raya sisi barat
6. Jalan Kyai Caringin
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Jenderal Sudirman
9. Jalan M.H. Thamrin
10. Jalan Medan Merdeka Barat
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Majapahit
13. Jalan Hayam Wuruk
14. Jalan Gajah Mada
15. Jalan Pintu Besar Selatan
16. Jalan Jenderal S. Parman
17. Jalan Tomang Raya
18. Jalan MT Haryono
19. Jalan Pramuka
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan D.I. Panjaitan
22. Jalan HR Rasuna Said
23. Jalan Gatot Subroto
24. Jalan Fatmawati
25. Jalan Panglima Polim
26. Jalan Sisingamangaraja
Kendaraan yang Kebal pada aturan ganjil genap, yaitu :
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penumpang disabilitas
2. Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Angkutan umum dengan plat kuning
5. Sepeda motor
6. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi NKRI, termasuk: Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Pertmusyawaratan Rakyat/DPR/DPD, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan dinas operasional TNI dan Polri dengan pelat merah
10. Kendaraan pimpinan negara asing, pejabat negara asing, dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Berikut adalah beberapa tips agar terhindar dari aturan ganjil genap di Jakarta :
1. Gunakan transportasi umum
2. Gunakan kendaraan lain yang dikecualikan
3. Gunakan kendaraan berplat nomor sesuai tanggal
4. Lewat jalur alternatif
Nailil Hikmah / Magang
5 bulan yang lalu
DUNIA | 17 jam yang lalu
HUKUM | 17 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu