Aturan dan Kawasan Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Kawasan ganjil genap di Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Kawasan ganjil genap di Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Kebijakan ganil genap di Jakata sebagai bentuk upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara. Ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada plat nomor di beberapa ruas jalan tertentu di Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan utama dan 28 gerbang tol mulai Oktober 2024. Aturan ini berlaku setiap hari kerja, yaitu Senin - Jumat dengan dua periode waktu yakni pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.

Pada hari-hari kerja, kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya boleh melintas di ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil dan sebaliknya plat nomor genap pada tanggal genap.

26 ruas jalan yang terdampak peraturan ini, yaitu :

1. Jalan Gunung Sahari

2. Jalan Stasiun Senen 

3. Jalan Kramat Raya

4. Jalan Salemba Raya sisi timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro 

5. Jalan Salemba Raya sisi barat

6. Jalan Kyai Caringin

7. Jalan Balikpapan

8. Jalan Jenderal Sudirman

9. Jalan M.H. Thamrin

10. Jalan Medan Merdeka Barat

11. Jalan Suryopranoto 

12. Jalan Majapahit

13. Jalan Hayam Wuruk 

14. Jalan Gajah Mada 

15. Jalan Pintu Besar Selatan

16. Jalan Jenderal S. Parman 

17. Jalan Tomang Raya

18. Jalan MT Haryono

19. Jalan Pramuka

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani 

21. Jalan D.I. Panjaitan 

22. Jalan HR Rasuna Said

23. Jalan Gatot Subroto

24. Jalan Fatmawati

25. Jalan Panglima Polim

26. Jalan Sisingamangaraja 

Kendaraan yang Kebal pada aturan ganjil genap, yaitu : 

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penumpang disabilitas

2. Ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Angkutan umum dengan plat kuning

5. Sepeda motor

6. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi NKRI, termasuk: Presiden/Wakil Presiden, Ketua Majelis Pertmusyawaratan Rakyat/DPR/DPD, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan dinas operasional TNI dan Polri dengan pelat merah

10. Kendaraan pimpinan negara asing, pejabat negara asing, dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Berikut adalah beberapa tips agar terhindar dari aturan ganjil genap di Jakarta :

1. Gunakan transportasi umum

2. Gunakan kendaraan lain yang dikecualikan

3. Gunakan kendaraan berplat nomor sesuai tanggal

4. Lewat jalur alternatif

Nailil Hikmah / Magangsinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: