MA Sebut Aksi Hakim Hanya Cuti Bareng

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 08 Oktober 2024 | 06:00 WIB
Suasana MK saat pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024. (Foto/Elvis)
Suasana MK saat pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2024. (Foto/Elvis)

BeritaNasional.com -  Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Nonyudisial Mahkamah Agung Suharto mengatakan tidak ada hakim yang melakukan gerakan mogok massal, tetapi mengambil cuti secara berbarengan.

"Bukan cuti bersama, bukan pula mogok, melainkan cuti yang tanggalnya secara berbarengan," ucap Suharto saat menerima audiensi forum Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA Jakarta, Senin (7/10/2024).

Berdasarkan ketentuan pimpinan MA jelasnya, cuti bisa diambil secara berbarengan. Namun, cuti ini berbeda dengan cuti bersama yang diatur oleh pemerintah.

"Kalau para hakim ini atau kawan-kawan SHI ini bukan cuti bersama, mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan. Kalau tanggalnya, mereka yang pilih," ungkapnya.


Suharto menuturkan cuti berbarengan sah-sah saja selama tidak mengganggu jalannya persidangan di pengadilan asal para hakim tersebut. Hakim bersangkutan disebut telah memahami hal yang mesti didahulukan.

"Sepanjang diambil tidak ganggu jalannya persidangan, enggak ada masalah," kata Suharto.


Pada audiensi yang dilakukan SHI juga turut hadir Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah, Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sebelumnya, SHI berencana melakukan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024. Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: