Tuntutan SHI Disetujui Pemerintah
BeritaNasional.com - Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) terkait perubahan gaji hingga tunjangan hakim telah disetujui Kementerian Keuangan. Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan persetujuan prinsip. Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung Suharto mengatakan hal tersebut, kemarin.
"Info terakhir tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu," ujarnya.
Ia menerangkan dalam naskah akademik Mahkamah Agung (MA) terdapat delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Perubahan tersebut terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA. Tetapi pihak Kementerian PANRB hanya menyerahkan empat poin kepada Kementerian Keuangan yang meliputi gaji pokok diusulkan naik 8–15%, uang pensiun naik 8–15%, tunjangan jabatan naik sebesar 45–70% dan tunjangan kemahalan.
"Empat usulan MA yang belum diakomodasi Kementerian PANRB, yaitu fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara"
Namun sambung dia setelah diproses bersama Kemenkeu tiga usulan Kementerian PANRB disepakati, yakni gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan.
"Khusus tunjangan kemahalan akan diperjuangkan pada waktu dan cara lain," imbuhnya.
Menurut Suharto, tunjangan kemahalan memerlukan kajian lebih lanjut dan komparasi dengan aparat penegak hukum lain, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. Supaya tidak mengganggu usulan kenaikan tiga poin yang lain maka tunjangan kemahalan ditunda.
"Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi," ucapnya.
Sebelumnya MA memfasilitasi aksi dan audiensi SHI. Dalam forum audiensi yang dihadiri pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) itu, SHI menyampaikan empat tuntutan yakni, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan; ketiga, RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan. Kemudian meminta adanya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga hakim.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu