Audensi Hakim, Dasco: Tinggal Menyimpulkan Apa yang Diminta

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 08 Oktober 2024 | 21:30 WIB
Pimpinan DPR RI menerima audiensi para Hakim untuk mendengarkan aspirasi Solidaritas Hakim Indonesia. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Pimpinan DPR RI menerima audiensi para Hakim untuk mendengarkan aspirasi Solidaritas Hakim Indonesia. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Audiensi yang digelar DPR bersama Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) disebut sudah mendapatkan kesimpulan.  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (8/10/2024) di Jakarta mengatakan hasil pertemuan tersebut tinggal menyimpulkan poin yang menjadi permintaan para hakim.

Sebelumnya (DPR) telah mendengar informasi dari media massa terkait tuntutan para hakim dalam menjalankan tugasnya.


"Pertemuan pada hari ini sebenarnya tinggal menyimpulkan saja apa yang diminta, apa yang akan dapat dipenuhi dengan situasi dan kondisi pada saat ini," ujarnya. 
 

Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya yang telah melakukan audiensi dengan para hakim tersebut.

"Kami secara simultan sudah melakukan pertemuan-pertemuan. Boleh dicek dengan Menpan RB, boleh dicek dengan Menteri Sekretaris Negara, boleh dicek dengan Menteri Hukum dan HAM, kami sudah bertemu. Nah sehingga pada hari ini kami sudah dapat kesimpulan sebenarnya," ujarnya.

Dasco berharap audiensi ini mampu mengakomodasi tuntutan para hakim yang sebelumnya mengajukan cuti secara massal selama 7-11 Oktober 2024. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu jalannya penyelenggaraan peradilan akibat tertundanya persidangan.


"Hal-hal yang seharusnya disampaikan itu bisa dikomunikasikan tanpa kemudian mengganggu tugas pokok yang tentunya mengganggu kebutuhan-kebutuhan dari masyarakat," tuturnya.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa DPR RI sepakat untuk mengatur kesejahteraan hakim dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim.

"Kami sudah sepakat tadi bahwa selain urusan mengenai kesejahteraan tunjangan dan lain-lain, ada beberapa hal yang perlu dikuatkan di dalam undang-undang jabatan hakim supaya kawan-kawan hakim seluruh Indonesia ini bisa terjamin dalam beberapa hal," ucap dia.


Adapun beberapa tuntutan para hakim dalam audiensi tersebut adalah meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan sampai 142%. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: