Warga Jakarta Dikenai Retribusi Sampah Rumah Tangga Tahun Depan, Begini Mekanismenya

Oleh: Tarmizi Hamdi
Rabu, 09 Oktober 2024 | 04:30 WIB
Petugas sedang mengolah sampah di bank sampah. Pemprov Jakarta akan memberlakukan retribusi sampah untuk warganya. (Beritanasional/Elvis Sendouw)
Petugas sedang mengolah sampah di bank sampah. Pemprov Jakarta akan memberlakukan retribusi sampah untuk warganya. (Beritanasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Warga Jakarta dikenai retribusi sampah rumah tangga per 1 Januari 2024 oleh Pemprov Jakarta.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyatakan penerapan retribusi itu tidak menambah beban warga, tetapi meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.

Asep menuturkan retribusi ini tidak akan menggantikan iuran sampah yang selama ini dikumpulkan oleh RT-RW yang tidak masuk kas daerah. Iuran tersebut digunakan untuk pengumpulan sampah dari setiap rumah.

Asep mengungkapkan besaran retribusi dihitung berdasarkan kapasitas KWH meter di setiap rumah tangga yang perhitungannya dari penyediaan TPS dan/atau TPS3R serta pengangkutan sampah sampai dengan pemrosesan akhir sampah.

“Mekanisme pengumpulan retribusi akan disesuaikan dengan data KWH yang telah dikumpulkan dan retribusi akan disesuaikan dengan kapasitas energi yang digunakan. Rumah dengan KWH di bawah 1.300 watt akan dibebaskan dari retribusi ini. Selain itu, warga yang aktif dalam memilah sampah di rumah atau menjadi anggota bank sampah juga akan mendapatkan pengecualian,” katanya pada Selasa (8/10/2024) yang dikutip dari laman Berita Jakarta.

Asep menjelaskan upaya tersebut menjadi komitmen pemerintah untuk mengajak warga lebih peduli terhadap pengurangan dan pengelolaan sampah mulai dari rumah. 

Asep berharap retribusi itu meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta mendukung investasi.

“Pemprov Jakarta terus melakukan sosialisasi hingga akhir 2024 untuk memastikan masyarakat siap menghadapi perubahan ini di tahun 2025,” katanya.

Penerapan biaya retribusi penanganan kebersihan sesuai amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan meningkatkan standar pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rumah tangga yang tidak mematuhi aturan pengelolaan sampah diberi sanksi sosial melalui RT-RW.

“Diharapkan kesadaran masyarakat akan pengelolaan sampah dapat berkembang, sehingga kualitas hidup di Jakarta semakin baik,” tandasnya.

Perincian jenis dan tarif retribusi yang dikenakan berdasarkan kelas rumah tangga dan kapasitas daya listrik (VA) di Jakarta:

1. Kelas Miskin (450-900 VA): Tarif: Rp 0

2. Kelas Bawah (1300-2200 VA): Tarif: Rp 10.000 per unit/bulan

3. Kelas Sedang (3500-5500 VA): Tarif: Rp 30.000 per unit/bulan

4. Kelas Atas (≥6600 VA): Tarif: Rp 77.000 per unit/bulan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: