Begini Tampang Yandi, Pengurus Panti Asuhan Darussalam An’Nur Tersangka Pelecehan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 09 Oktober 2024 | 07:29 WIB
Yandi buronan pelaku pelecehan (Foto/Ist)
Yandi buronan pelaku pelecehan (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Polres Metro Tangerang Kota telah memasukan nama tersangka Yandi Supriyadi sebagai buronan kasus pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An’Nur, Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut keputusan memasukan nama Yandi sebagai buronan, lantaran sudah dua kali pemanggilan yang bersangkutan tidak kunjung hadir.

“Akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang,” kata Zain dikutip, Rabu (9/10/2024).

Bahkan, Zain menyebut pihaknya telah menyebar foto dari Yandi ke kepolisian daerah lain, termasuk di lingkungan masyarakat. Agar proses pencarian Yandi bisa segera membuahkan hasil untuk segera diadili.

“Ini salah satu foto yang sudah kita buat untuk mempermudah masyarakat apabila mengetahui keberadaan Saudara Yandi Supriyadi ini bisa melaporkan kepada kita,” imbuhnya.

Adapun ciri-ciri buronan Yandi seorang pria berusia 28 tahun, memiliki perawakan kurus tinggi, kulit putih. Ia terakhir berada di kawasan Kecamatan Pinang Kota Tangerang.

Apabila masyarakat mengetahui keberadaannya dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau menghubungi kantor polisi terdekat atau hubungi nomor 110 atau melalui nomor 0822-1111-0110.

Sementara dalam kasus ini, baru dua tersangka yakni S selaku pemilik yayasan dan YB seorang pengurus yang telah ditahan untuk proses pengembangan kasus.

“Tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Zain.

Mereka diduga melakukan pelecehan terhadap tujuh orang korban diantaranya DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), J (19), dan RK (20) yang semuanya adalah laki-laki.

Atas tindakan itu, para tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: