Korban Pelecehan Panti Asuhan di Tangerang Bertambah, Total Jadi 8

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:20 WIB
Ilustrasi pelecehan terhadap anak. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pelecehan terhadap anak. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polres Metro Tangerang Kota berhasil menemukan satu korban pelecehan seksual panti asuhan Yayasan Darussalam An Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi terkait bertambahnya jumlah korban pelecehan.

“Korban per hari ini bertambah satu lagi (kategori) anak),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keteranganya pada Rabu (9/10/2024).

Dengan demikian, Ade menyebut data korban dalam kasus ini total menjadi delapan orang. Di antaranya, lima kategori anak dan tiga kategori dewasa.

“Korban (total) menjadi delapan anak asuh,” sebutnya. 

Identitas satu korban baru ini belum disampaikan. Namun, tujuh korban diduga mengalami pelecehan. Di antaranya, DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), J (19), dan RK (20) yang semuanya adalah laki-laki.

Sebelumnya, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyatakan pihaknya terus mendata anak asuh yang menjadi korban pelecehan seksual.

Polisi terus berkoordinasi dengan Kementerian PPA, KPAI, Kementerian Sosial, termasuk Pemkot Tangerang untuk terus mendampingi para korban.

“Tentu, kami saat ini memang tadi sempat bicara juga dengan Bu Ketua KPAI. Kemungkinan besar, ada korban-korban lain. Tentu, kami masih telusuri apakah ada korban-korban lagi selain ini. Makanya, kami tadi buka posko pengaduan,” ujarnya.

Sejauh ini, polisi menetapkan tiga tersangka S selaku pemilik panti asuhan, YB (30), seorang pengasuh. Kemudian, YA (28) yang saat ini diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: