Jokowi Limpahkan Kewenangan Pemindahan IKN Kepada Prabowo

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 09 Oktober 2024 | 17:18 WIB
Presiden terpilih Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Elvis)
Presiden terpilih Prabowo Subianto. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Presiden Joko Widodo melimpahkan kewenangan tanda tangan keputusan tentang pemindahan ibu kota kepada presiden terpilih Prabowo Subianto. Pelimpahan ini disebabkan  pertimbangan proses pembangunan ekosistem Ibu Kota Nusantara (IKN) yang hingga kini masih terus berlanjut. Pernyataan ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyoal alasan belum ditandatanganinya keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN, Kalimantan Timur oleh Presiden Jokowi menjelang purnatugas.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, IKN itu kan membangun sebuah ekosistem, tidak sekadar membangun gedung pemerintahan, tetapi sebuah ekosistem yang mendukung bagaimana pengelolaan pemerintahan itu berjalan," katanya di Jakarta, Rabu (9/10/2024)

Ari mengungkapkan IKN hingga kini masih dalam proses pembangunan ekosistem dengan fokus utama pembangunan tepat waktu supaya bisa berjalan dengan baik.

Ia menerangkan seluruh tahapan pembangunan IKN sudah menjadi komitmen presiden terpilih Prabowo Subianto pada masa transisi kepemimpinan nasional saat ini. Pun memastikan pembangunan IKN akan terus berlanjut, walau ada berbagai pendapat di masyarakat.

"IKN adalah bagian dari keputusan bersama yang harus diimplementasikan secara bertahap berdasarkan perkembangan di lapangan. Itu menjadi bagian dari komitmen presiden terpilih untuk melanjutkan hal itu"

Pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang yang mencakup pengembangan ekosistem yang lebih luas. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyusun grand design yang jelas di IKN, termasuk tahapan saat ini dan tahun-tahun mendatang.


 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: