Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Jessica Wongso: Ada Hal yang Perlu Diselesaikan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:36 WIB
Jessica Wongso bersama pengacaranya, Otto Hasibuan. (BeritaNasional/oke atmaja)
Jessica Wongso bersama pengacaranya, Otto Hasibuan. (BeritaNasional/oke atmaja)

BeritaNasional.com - Jessica Wongso membeberkan alasannya mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kopi sianida yang mengakibatkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia di Kafe Olivier meski sudah mendapat bebas bersyarat.

Jessica mengaku sudah menerima keadaannya yang sekarang dibebaskan dari tahanan. Namun, hal itu mengubah pikirannya bahwa ada hal yang perlu diselesaikan. 

“Sebenarnya, saya bukan berubah pikiran, ya. Cuma ada satu saja hal yang harus diselesaikan,” ujar Jessica di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).

Dia menilai saat ini dirinya sudah memantapkan diri untuk mengajukan PK untuk membersihkan namanya dari tuduhan atas pembunuhan tersebut.

“Saat ini, waktunya saya rasa tepat untuk mengajukan PK,” tuturnya.

Jessica juga mengaku kaget saat adanya novum baru untuk mendukung PK tersebut yang berisi rekaman CCTV dalam perkara itu. 

“Kaget ya waktu pertama kali dengar sampai ya enggak bisa berkata-kata, tapi ya saya bersyukur temuan-temuan tersebut ya ditemukan,” katanya. 

Menurut Jessica, penasihat hukumnya, yakni Otto Hasibuan, meyakini adanya rekayasa dalam rekaman CCTV yang sempat ditunjukkan saat mengadili dirinya. 

Dengan adanya bukti baru untuk memperkuat PK, Jessica hanya bisa berdoa untuk kebaikan di masa depan. 

“(Rekayasa) ya nilai sendiri saja. Saya enggak bisa ngomong. Saya hanya bisa berdoa saja kalau masa depan enggak ada yang tahu,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: