Cak Imin Minta Prabowo Tinjau Ulang Perpres 33 Tahun 2020

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:03 WIB
Ketum PKB Muhaimin Iskandar. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketum PKB Muhaimin Iskandar. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Perpres itu mengatur honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan. 

"Sederhana bapak, bapak meninjau saja Perpres Nomor 33," kata politikus yang akrab disapa Cak Imin saat Rapat Koordinasi Nasional Legislatif PKB di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Menurut Cak Imin, dengan ditinjau kembali Perpres 33 tersebut memungkinkan tugas DPRD berjalan optimal. Ia yakin dengan diubahnya Perpres ini akan memajukan ekonomi daerah.

"Jadi peninjauan terhadap PP 33 yang memungkinkan tugas-tugas DPRD bisa berjalan dengan optimal, karena rata-rata APBD kita juga mampu menjadi dan menyangga seluruh tugas tugas DPRD," katanya.

Dengan adanya Perpres 33 membuat penentuan honorium dan perjalanan dinas anggota DPRD diatur secara ketat.

Karena itu kalau diubah, ia yakin akan terjadi pertumbuhan ekonomi di daerah. Sehingga target pertumbuhan ekonomi 8% oleh Prabowo bisa tercapai.

"Pak Prabowo yang saya muliakan, salah satu agenda rapat koordinasi nasional ini adalah agar legislatif, eksekutif, di daerah, berkontribusi seperti masa lalu berkontribusi pertumbuhan ekonomi nasional dari kekuatan ekonomi daerah," katanya. 

"Dan kita berharap cita-cita Pak Prabowo untuk pertumbuhan ekonomi 8% terwujud dalam waktu yang secepat-cepatnya," sambungnyasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: