Pemprov DKI Tetap 305 Cagar Budaya hingga 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 10 Oktober 2024 | 19:21 WIB
Ilustrasi Gedung Kesenian Jakarta. (BeritaNasional/PemprovDKI)
Ilustrasi Gedung Kesenian Jakarta. (BeritaNasional/PemprovDKI)

BeritaNasional.com -  Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan 305 cagar budaya hingga 2024. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur, cagar budaya yang ditetapkan meliputi benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menegaskan bahwa seluruh cagar budaya perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses penetapan.

“Pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” kata Iwan dalam keterangan resminya, Kamis (10/10/2024).

Iwan merinci, cagar budaya yang tersebar di Jakarta Pusat sebanyak 109 cagar budaya. Kemudian di Jakarta Utara terdapat 18 cagar budaya, Jakarta Barat 129 cagar budaya, dan Jakarta Selatan 14 cagar budaya.

Jakarta Timur memiliki 31 cagar budaya, sedangkan Kepulauan Seribu memiliki empat cagar budaya.

Dari segi bentuk, sebanyak 305 cagar budaya tersebut terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya.

“Semakin dinamis dan bertambahnya objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya menggambarkan semakin besarnya peranan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang ada di wilayah Jakarta,” ujar Iwan.

Adapun sejak 2022 hingga 2024, terdapat 18 cagar budaya yang telah ditetapkan, terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur.

Berikut rincian penetapan dan objek cagar budayanya:

Ditetapkan Tahun 2022:

- Rumah Ibu Fatmawati

Ditetapkan Tahun 2023:

- Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan Nomor 4B

- Gedung Bappenas

- Gedung Detasemen A Pelopor Brigade Mobil Kwitang

- Gedung Kantor Perum Peruri

- Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan Nomor 6D

- Rumah Dinas Direktur Utama Perum Peruri

Ditetapkan Tahun 2024:

- Patung Dirgantara

- Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran

- Gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat

- SDN Senen 03 Pagi

- Bundaran Hotel Indonesia

- Mausoleum O.G. Khouw

- Mercusuar Pulau Sebira

- Rumah Piatu Muslimin

- Kantor Pos Jatinegara

- Benteng Onrust

- Menara Martello Pulau Bidadari

"Penetapan cagar budaya dalam dua tahun terakhir ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta," ucap Iwan.

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini, sehingga tetap terjaga untuk generasi mendatang," tambahnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: