Demokrat Pastikan AHY Diprioritaskan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo
BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi prioritas sebagai menteri di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Demokrat akan memprioritaskan kader sendiri sebagai calon menteri.
"Ya tentu, ketua umum ya tentu lah, ketua umum tentu menjadi prioritas kita semua," kata Riefky kepada wartawan dikutip Jumat (11/10/2024).
Riefky belum mau menjawab apakah AHY bakal menjadi menteri koordinator di pemerintahan Prabowo. Ia enggan mendahului keputusan Prabowo.
"Ya kita menunggu, saya gak berani mendahului, saya juga gak bisa bicara terlalu jauh, karena semua pasti nanti setelah final baru bisa disampaikan ke publik. Kalau sekarang kan juga nanti baik posnya, jumlahnya, orangnya itu kan masih dalam pembicaraan," kata Riefky.
Demokrat belum tahu berapa jumlah menteri yang diberikan oleh Prabowo. Yang pasti Demokrat akan menyerahkan nama kader sendiri sebagai calon menteri.
"Ya kader lah, kader tapi mungkin juga ada pertimbangan untuk profesional juga dari kader demokrat, itu juga tentu akan menjadi pertimbangan-pertimbangan," kata Riefky.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap pihaknya belum mengetahui berapa jumlah pasti jatah kabinet yang akan diberikan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Demokrat hanya menunggu keputusan resmi.
"Jadi, kami terus terang atau belum tahu secara pasti kami juga tidak ingin berandai-andai waktunya tidak lama lagi, apa yang menjadi keputusan beliau," kata AHY di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Ketika ditanya kabar Demokrat mendapatkan jatah lima menteri serta kursi Menko, AHY mengaku belum mendapatkan kepastian.
"Belum, kami menunggu saja," kata AHY.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu