Irjen Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Alexander Marwata sampai Firli Bahuri

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (BeritaNasional/Bachtiar).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto berjanji akan menuntaskan sejumlah kasus pidana yang menyeret Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti Mantan Ketua KPK Firli Bahuri sampai yang terbaru kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Menurut Karyoto untuk pengusutan kasus Alexander itu terkait dugaan pelanggaran pidana yang diduga, karena bertemu pihak berkasus yakni eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

“Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas (KPK),” kata Karyoto kepada awak media, Jumat (11/10/2024).

Bahkan, Karyoto menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewas KPK termasuk untuk kasus Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka. Dia pun berjanji akan menuntaskan kasus ini.

“Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai bahan untuk klarifikasi. Dan Insya allah, semuanya termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu,” ujar Jenderal Bintang Dua Polri tersebut.

Sementara perihal agenda pemeriksaan Alexander yang sedianya dilakukan hari ini, Karyoto menyebut kalau pihaknya telah menerima surat penundaan untuk dijadwalkan Selasa (15/10/2024).

“Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan. Jadi, di lain waktu, dia akan mendatangi Polda Metro untuk memberikan klarifikasi,” sebutnya.

Adapun untuk kasus yang menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, lantaran adanya pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dimana pertemuan itu telah diadukan untuk ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Diketahui dasar penyelidikan atas dugaan pertemuan antara Alex dengan Eko mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 yang telah diperpanjang pada 9 September 2024.

Sementara untuk kasus Mantan Ketua KPK Firli Bahuri, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemerasan terhadap Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun demikian, penyidik masih terus berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas penyidikan. Dengan posisi Firli yang hingga kini belum ditahan.

Walau begitu, ternyata penyidik juga tengah mengusut kasus lain yang kembali mengancam Firli yakni yakni pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah naik penyidikan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: