Balas Sandra Dewi soal Perhiasan, Kejagung: Enggak Usah Berpolemik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 11 Oktober 2024 | 15:45 WIB
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, saat akan memberikan kesaksian di kasus TPPu di Pengadilan Tipikor Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, saat akan memberikan kesaksian di kasus TPPu di Pengadilan Tipikor Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara terkait klaim-klaim soal perhiasan yang sempat dilontarkan Sandra Dewi saat hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, penyitaan oleh penyidik terhadap perhiasan yang dimaksud Sandra Dewi adalah hal wajar ketika kasus masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ketika dilakukan penyidikan itu, kan penyidikan wajar, harus menanyakan semua. Ini dari mana? Ini dari mana? Karena ini menyangkut TPPU aliran. Kan harus diverifikasi,” kata Harli saat ditanya media pada Jumat (11/10/2024).

Termasuk saat penyidik menanyakan soal cincin perkawinan Sandra Dewi, lanjut Harli, proses penegakan hukum itu tetap melihat waktu dari terjadinya tindak pidana atau tempus delicti.

“Lalu, kalau bilang ini cincin kawinnya beli dari mana? Wah, ini uang saya, ya selesai. Apa masalahnya? Ini mau beli ini mau beli siapa? Kan harus dilihat dia dikaitkan dengan tempus delicti,” ujar Harli.

“Nah misalnya tempus delicti kejahatan ini kapan? Lalu, perolehannya kapan? Itu yang dilihat penyidik. Makanya, oh berarti misalnya dari tahun ini. Ini bisa dilakukan penyitaan,” tambahnya.

Karena itu, Harli mengatakan apa yang telah dilakukan penyidik akan diputuskan majelis hakim. Termasuk soal perlu atau tidaknya penyitaan perhiasan hingga cincin kawin.

“Jadi, itu juga dikaji. Enggak akan sembarang. Jadi, maksud saya ya enggak usah berpolemik lah. Seolah-olah penyidikan kami ini enggak profesional. Oh, tidak boleh,” tuturnya.

Sementara itu, Harli memandang setiap saksi punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya, termasuk Sandra Dewi. Hal itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Nah, apakah keterangan itu berkaitan nanti dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti lain? Nah, biarlah Hakim yang menilai dan ini sekarang sedang berproses,” ujarnya.

Sebab, Harli menyebut apabila mengacu pada TPPU dalam kasus Harvey Moeis penyidik pas melihat modus dari kejahatan tersebut. Biasanya, ada tiga, yakni placement (menempatkan), layering (menyamarkan), atau integration (mengintegrasikan).

“Nah, nanti akan di-trace, dilihat. Dari apa? Dari aliran dana. Aliran dana itu kemana? Si A to Z misalnya. Lalu seperti apa? Ke mana? Nah itulah yang sekarang sedang bergulir di pengadilan. Jadi, silakan saja,” bebernya.

Sebelumnya, aktris Sandra Dewi menyebutkan perhiasan yang disita Kejaksaan Agung dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, merupakan bagian dari brand miliknya. 

Pernyataan itu disampaikan Sandra saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Di depan majelis hakim, Sandra mengatakan 141 perhiasan yang disita itu berasal dari toko emas Felice Jewelry, UBS Gold, dan Sandra Dewi Gold miliknya, bukan hasil pemberian Harvey.

"Semua (141) perhiasan yang disita ini adalah bagian dari brand saya," ujarnya di PN Jakpus, Kamis (10/10/2024).

Sandra menjelaskan, selama 20 tahun bekerja sebagai aktris, dirinya pernah menjadi brand ambassador dari tiga merek emas perhiasan sejak 2018 sampai sekarang.

"Setiap 2 minggu hingga sebulan, kami memproduksi dan mendesain perhiasan dan emas hingga 5-24 tipe," tuturnya.

Sandra juga menerangkan brand yang mengontrak dirinya sebagai brand ambassador pun telah bertahun-tahun memberikan perhiasan kepadanya untuk dipromosikan.

"Saya pakai, foto, dan promosikan, serta membuat konten video. Perhiasan ini diberikan kepada saya dan harus dipakai serta dipromosikan," katanya.

Selain itu, ada cincin tunangan dan pernikahan Sandra Dewi yang tidak disita.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: