Perhiasan Rp400 Juta Dicuri di Rumah Kosong, Pelaku Ternyata Kekasih Anak Korban
BeritaNasional.com - Pencurian perhiasan emas senilai total Rp400 juta dari rumah kosong milik Candra Aryadinata di Pademangan Barat, Jakarta Utara (Jakut) beberapa waktu lalu ternyata adalah pacar anaknya, Selvi (19), seorang pria berinisial FIM (24). Pelaku padahal sangat dekat dengan korban dan sering main ke rumah.
“Dia sering ke rumah dan sudah saya anggap orang terdekat, tapi dia tega melakukan ini,” kata Candra di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Candra dan anaknya mengaku bahwa selama ini sudah memperlakukan pelaku dengan baik. Korban pun sering mengirimkan makanan, bahkan anaknya hampir setiap hari memberikan sejumlah uang kepada pelaku tersebut.
“Dia tidak bekerja dan memang berhubungan dengan anak saya,” ujar Candra.
Candra menceritakan, sejak ia memasang kamera pengintai atau CCTV di dalam rumah, pelaku jarang bermain ke rumahnya. Padahal sebelumnya sering main ke rumah.
“Sebelum ada CCTV (kamera pengawas), dia hampir setiap hari ke rumah, dan untuk memantau aktivitas anak dan sang pacar, saya memasang kamera pengawas,” ungkapnya.
Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga, Kanit Reskrim AKP Muhaiyin Ikhsan serta tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan yang telah bekerja keras menangkap pelaku.
“Ini tabungan saya sejak menjalani usaha tahun 2004. Saya tabung sedikit demi sedikit, tapi malah dimaling pelaku,” ungkap Candra.
Candra menambahkan, kejadian itu menjadi pelajaran besar baginya agar tidak mudah mempercayai orang lain.
“Orang yang saya sangka baik saja bisa mencuri. Saya ingin dia dihukum,” tegas Candra.
Apalagi, kata Candra, rumah yang ditempatinya itu memang kerap kosong pada siang hari karena ia bekerja di lokasi katering miliknya sendiri. Lokasi katering tersebut hanya berjarak 100 meter dari rumahnya, dan pelaku sudah mengantongi kunci rumah.
“Saya awalnya tidak curiga, tapi setelah melihat rekaman, baru saya sadar dia pelakunya,” jelasnya.
Sementara itu, sang anak Selvi (19) mengaku sudah satu tahun dua bulan berpacaran dengan pelaku dan membenarkan jika pelaku tidak bekerja.
“Saya masih pelajar SMA kelas XII dan dia sudah tamat, tapi tidak bekerja. Dia kerjanya main game dan tiduran,” ujar Selvi.
Menurut Selvi, hampir setiap hari orang tuanya mengirimkan makanan kepada pelaku, bahkan ia juga mengirimkan uang kepada pelaku untuk berbelanja.
"Saya rutin kirim uang Rp50 ribu ke dia untuk jajan," tutur Selvi.
Saat mengetahui rumahnya kebobolan, dia segera memberitahu pelaku, namun pelaku bersikap seolah tidak terjadi apa-apa.
“Dia juga pernah bertanya jika saklar ini saya matikan, CCTV apa juga mati. Saya tidak menyangka ini terjadi,” ungkap Selvi.
Sebelumnya, Polsek Pademangan menangkap pria berinisial FIM (24), yakni pacar sang anak yang diduga membobol rumah kosong dan mencuri uang serta barang berharga milik korban bernama Candra Aryadinata dan anaknya Selvi (19) senilai Rp400 juta di Jalan Hidup Baru, RT 12 RW 04, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
“Kami menangkap pelaku ini dalam hanya beberapa jam setelah korban menyadari aksi pencurian rumah kosong ini,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga didampingi Kanit Reskrim AKP Muhaiyin Ikhsan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pelaku tersebut merupakan pacar anak korban dan telah menjalani hubungan percintaan selama satu tahun dua bulan. Pelaku diketahui sering berkunjung ke rumah korban dan mengetahui titik kamera pengintai yang ada di rumah tersebut. Pelaku juga sudah memiliki kunci rumah korban sejak sebulan sebelum kejadian tersebut, sehingga pelaku dapat melakukan tindak pidana itu sendirian.
“Aksi pencurian ini sudah direncanakan oleh pelaku, dan dirinya menjalankan aksi saat rumah kosong karena korban berada di toko katering yang berada 100 meter dari rumah korban,” ujar Imanuel.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







