Irjen Karyoto Sebut Kasus Alexander Marwata Adalah Perilaku Etik yang Jadi Pidana

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:40 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Foto/Humas Polri)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan kasus yang menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata adalah persoalan etik yang bisa masuk pidana.

Hal itu sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena ada pertemuan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang berstatus pihak beperkara di KPK.

"Memang ada penambahan informasi. Karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana," kata Karyoto kepada wartawan pada Jumat (11/10/2024).

Karena itu, Karyoto menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait kasus yang menyeret Alexander Marwata dan sejumlah pihak lain. 

"Kami kemarin koordinasi dengan Dewas. Nah, itu sebagai bahan untuk klarifikasi," katanya. 

Seharusnya, Alexander Marwata diperiksa terkait pelaporan tersebut hari ini, tetapi absen dengan alasan sedang dinas di luar.

"Pak Alex sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda karena ada perjalanan dinas. Sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kami berikan kesempatan," katanya.

"Jadi, di lain waktu, dia akan mendatangi Polda Metro untuk memberikan klarifikasi. Jadi, sudah ada komunikasi tersurat," tambahnya.

Diketahui, dasar penyelidikan atas dugaan pertemuan antara Alex dengan Eko mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 yang telah diperpanjang pada 9 September 2024.

Sebelum pemeriksaan Alex, ada 23 saksi yang dimintai keterangan. Meski begitu, polisi masih mengumpulkan barang bukti apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: