Polisi Beri Pelayanan Urus Dokumen Korban Kebakaran di Jakbar

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 13 Oktober 2024 | 00:33 WIB
Kebakaran Melanda Kontrakan 100 Pintu di Jakbar. (Foto/Damkar Jakbar)
Kebakaran Melanda Kontrakan 100 Pintu di Jakbar. (Foto/Damkar Jakbar)

BeritaNasional.com - Polisi bersiaga membantu mengurus dokumen warga yang terbakar atau hilang akibat kebakaran Jembatan Besi 2, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), dengan memberikan surat keterangan kehilangan pada Sabtu (12/10/2024). 

Di antaranya, dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK), dan Akte Kelahiran.

"Kami paham pentingnya dokumen-dokumen ini untuk kehidupan sehari-hari warga, terutama saat menghadapi situasi seperti ini," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida yang dikutip dari Antaranews pada Sabtu.

Untuk memaksimalkan bantuan ini, pihaknya mendirikan posko pelayanan di halaman Puskesmas Jembatan Besi.

"Warga melaporkan beberapa surat yang hangus terbakar dalam bentuk KTP, SIM, Kartu Keluarga dan berbagai surat berharga lainnya," ucapnya.

Donny menuturkan pengurusan surat-surat yang hilang akan dipermudah. 

Warga tidak perlu merasa cemas karena segala bentuk administrasi akan dilakukan dengan cepat dan efisien.

Polsek Tambora juga mengimbau warga tetap waspada dan berhati-hati terhadap bahaya kebakaran, terutama di lingkungan padat penduduk seperti kawasan Jembatan Besi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: