Emoh Diganjar Bui 12 Tahun SYL Ajukan Kasasi

Oleh: Panji Septo R
Senin, 14 Oktober 2024 | 17:01 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (BeritaNasional/Elvis)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) seusai divonis 12 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Status perkara: permohonan kasasi," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

Sebelumnya, PT DKI Jakarta memperberat hukuman SYL 10 menjadi 12 tahun, PT DKI juga menambah uang pengganti dari Rp 14 miliar menjadi Rp44 miliar.

Hukuman SYL diperberat lantaran tidak memberikan contoh yang baik kepada anak buah karena melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Ketua Majelis Artha Theresia menegaskan SYL merupakan sosok yang sudah diberi kepercayaan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sudah seharusnya memberi contoh baik.

“Semestinya dapat memberi contoh kepada jajaran pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua majelis Artha di PT DKI, Selasa (10/9/2024).

Arta menekankan bahwa SYL seharusnya memberi contoh kepada para bawahannya pada poin penggunaan anggaran.

“Utamanya dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya.

Ia menegaskan perbuatan SYL berkebalikan dengan contoh yang mestinya diberikan seorang atasan kepada bawahannya.

“Akan tetapi sebaliknya perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada di bawahnya yakni para pejabat eselon I,” kata dia.

“Untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: