KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Suap Impor ke PN Tipikor Jakpus
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa KPK M. Takdir menyampaikan pelimpahan mencakup surat dakwaan beserta berkas perkara atas nama John Field selaku pemilik PT Blueray.
Kemudian, dua tersangka lain, yakni Andri sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi dan Dedy Kurniawan sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut.
“Kami tim JPU melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara Terdakwa John Field dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Takdir dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/4/2026).
Ia menyebut proses administrasi pelimpahan telah rampung melalui sistem e-berpadu dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Selanjutnya, jaksa menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk pembacaan surat dakwaan. Takdir mengungkapkan nilai suap dalam perkara ini melampaui Rp40 miliar.
"Setelah penyidikan, ternyata lebih dari Rp40 miliar, ini khusus pabean," tuturnya.
Menurut dia, jumlah tersebut bahkan lebih besar jika dibandingkan dengan nilai barang bukti yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).
“Lengkapnya akan kami buka setelah menerima penetapan hari sidang pertama dari majelis hakim yang memimpin sidang,” ujarnya.
Sejauh ini, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal.
Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field, dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.
Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD182.900, SGD1,48 juta, JPY550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







