Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Laporan Dugaan Penghasutan Ade Armando dan Abu Janda
BeritaNasional.com - Usai menerima laporan yang menyeret dua nama yakni, Politikus Partai Solidaritas İndonesia (PSI) Ade Armando dan Pegiat Media Sosial Heddy Setya Permadi alias Abu Janda atas dugaan penghasutan terkait potongan video Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan.
Laporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto atas pelapor atas nama Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku nomor LP/B/2767/IV/SPKT/ POLDA METRO JAYA pada 20 April 2026.
Budi menjelaskan, pihaknya masih mengkaji laporan tersebut. Termasuk, memastikan soal Ade Armando dan Abu Janda yang dalam kasus ini status terlapornya masih lidik. Hal itu dilakukan karena dalam laporan yang dilayangkan, pelapor hanya melampirkan bukti berupa konten media sosial Chanel YouTube Cokro TV yang keasliannya masih didalami penyidik.
"Saat ini laporan tersebut masih dikaji," kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Menurut Budi, keduanya dilaporkan atas dugaan Pasal 48 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang- undang nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 243 KUHP. Pelapor juga menyertakan barang bukti dalam pembuatan laporan.
"Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, print out percakapan layar dan flashdisk," terang Budi.
Sebelumnya, laporan ini dilayangkan Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku atas dugaan tindak pidana buntut potongan ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
“Membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette kepada wartawan dikutip Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, Ade Armando dan Abu Janda telah memantik kebencian masyarakat hingga menyerang kehormatan JK. Lewat potongan video ceramah JK yang disebar melalui YouTube Cokro TV dan Facebook.
Terlebih, video yang dipotong membuat pendapat yang disampaikan JK tidak utuh. Sehingga diduga ada niat untuk menimbulkan persepsi negatif yang berdampak kepada kondusifitas masyarakat.
"Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad SAW. Dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang sangat deras," ucapnya.
"Jadi apa maksud mereka memotong video itu? Jadi kalau mereka mempublikasikannya secara utuh, otomatis video itu, itu dipahami secara komprehensif, tidak kehilangan makna substansi dari ceramah itu tapi karena dipotong menjadi gaduh," tambah dia.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







