Dirut BNI Jamin Uang Gereja Paroki Aek Nabara Dikembalikan Seluruhnya Besok
BeritaNasional.com - Direktur Utama (Dirut) BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan BNI akan mengembalikan seutuhnya uang Koperasi Gereja Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar yang digelapkan eks Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah.
Putrama memastikan pengembalian uang paling cepat dilakukan pada Rabu (22/4/2026) besok. Hal itu disampaikan usai pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga dihadiri Suster Natalia Situmorang, Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ujar Putrama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Belajar dari kasus ini, BNI menegaskan perlu adanya edukasi literasi keuangan kepada masyarakat umum. Selain itu, perlu evaluasi dari pihak bank.
"Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan maupun nasabah," ujar Putrama.
"Tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," lanjutnya.
Putrama menjamin tidak ada hambatan dalam pengembalian dana tersebut. Hari ini, sudah disepakati pengembalian dilaksanakan besok.
"Saya rasa kita hari ini akan mendudukkan di dalam sebuah kesepakatan, perjanjian sebagai sebuah dasar hukum untuk kita semua dalam melaksanakan keputusan besok," ujarnya.
Sementara itu, terkait proses hukum kepada eks karyawan, BNI menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Jadi, untuk proses hukum, kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti, dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini," ujar Putrama.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







