Polda Metro Diminta segera Tuntaskan Kasus Alexander Marwata
BeritaNasional.com - Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo berharap Polda Metro Jaya bisa segera menentukan status hukum dugaan pidana yang menjerat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Hal itu menyusul pemeriksaan Alexander sebagai terlapor, kasus pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang telah menjalani pemeriksaan, Selasa (15/10/2024) kemarin.
“Apalagi Alex dalam kesempatan sebelum diperiksa tersebut menyampaikan memang bertemu dengan Eko Darmanto mantan Kepala BC Yogyakarta yang kasus korupsinya ditangani oleh KPK,” kata Yudi dalam keteranganya, Rabu (16/10/2024).
Menurut Yudi, dengan diperiksanya Alexander maka ini menjadi momentum bagi Polda Metro Jaya untuk menentukan statusnya seperti apa secara cepat.
“Tentu akan menentukan tempus delicti atau waktu kejadian peristiwa pertemuan tersebut. Terjadi apakah ketika nama Eko Darmanto sudah ramai di publik atau belum,” jelasnya.
Sehingga, Yudi menyarankan penting kiranya penyelidik menelusuri alat bukti dari kesaksian orang orang yang mengetahui peristiwa tersebut maupun barang bukti berupa CCTV pertemuan yang diperkuat keterangan Ahli.
Pasalnya, Yudi menjelaskan bahwa UU KPK menegaskan Pimpinan KPK dilarang bertemu pihak berperkara dan itu merupakan pidana. Maka dari itu, dia berharap Polda Metro Jaya bisa segera menuntaskan kasus ini.
“Dengan waktu periode pimpinan KPK yang hanya tinggal 2 bulan lagi, tentu kepastian hukum bagi Alexander Marwata selaku wakil ketua KPK adalah keniscayaan agar tidak menjadi beban KPK.
“Sebab jika Alex menjadi tersangka sesuai ketentuan, Dia akan non aktif atau diberhentikan sementara,” kata dia.
Adapun dalam pemeriksaan kemarin, Alexander telah dicecar 24 pertanyaan selama sembilan jam oleh penyelidik. Dimana, dia menyebut telah ditanya seputar pertemuan dengan Eko.
Alexander tidak akan berkilah, terkait dengan pertemuan dengan Eko. Dimana, selama pertemuan itu, Eko turut melaporkan dugaan korupsi di dalam instansi perusahaan Bea Cukai.
“Kan nggak mungkin juga saya sampaikan saya nggak pernah ketemu faktanya saya bertemu, ada. Kan begitu,” kata Alexander.
Bahkan, Alexander mengklaim tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari pertemuannya dengan Eko. Sebab pertemuan hanya momen dimana Eko melaporkan dokumen-dokumen yang diduga menjadi bukti korupsi di Bea Cukai.
“Apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? saya sampaikan di sini, apakah Eko Darmanto juga memperoleh manfaat dari pertemuan. Saya sampaikan yang bersangkutan juga tidak mendapatkan manfaat apapun,” tuturnya.
Perlu diketahui, dalam pemeriksaan kepada Alexander dilakukan guna mendalami laporan atas Pasal 36 Undang-Undang KPK. Di mana, polisi masih mengumpulkan barang bukti apakah kasus layak ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu