Kasus Suap Proyek Kalsel: KPK Siap Panggil Sahbirin Noor meski Ajukan Praperadilan

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Sahbirin Noor, yang dikenal sebagai Paman Birin, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut masih dalam tahap perencanaan meskipun Paman Birin telah mengajukan gugatan praperadilan.

“Sementara setelah saya berkoordinasi dengan penyidiknya masih dalam proses perencanaan,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih, dikutip Rabu (16/10/2024).

Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Paman Birin tetap berlangsung, dengan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengeledahan.

“Jadi kita tunggu saja. Kalau saatnya memang ada pihak-pihak yang tadi disampaikan, kapan dipanggilnya kita akan update,” tuturnya.

Menurut Tessa, status tersangka Paman Birin ditetapkan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung, sehingga gubernur Kalsel tersebut belum diperiksa sebelumnya.

“Ini kasusnya penyelidikan tertutup. Apakah sudah diminta keterangan atau belum? Saya belum terinfo. Jadi kita tunggu saja,” kata dia.

Terkait penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas dan rumah pribadi Paman Birin, Tessa menyatakan bahwa penyidikan masih berjalan. Ia berjanji untuk memberikan informasi terbaru segera.

“Ini juga masih berlangsung kegiatan penyelidikannya, nanti kalau seandainya sudah rampung, tentunya penyidik akan menyampaikan dan mengupdate info,” tandasnya.

Sebelumnya, Paman Birin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam gugatan tersebut, Sahbirin Noor sebagai pemohon mempermasalahkan keabsahan penetapan status tersangkanya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebutkan bahwa Sahbirin diduga meminta fee sebesar lima persen dari proyek yang ada di Pemprov Kalsel. Namun, hingga saat ini, Paman Birin belum ditahan.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara," ujar Ghufron.

Selain itu, KPK juga mencegah Paman Birin untuk bepergian ke luar negeri demi mempermudah penyelidikan dalam kasus ini.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: