2 Hari Operasi Zebra Jaya, 768 Pengendara Langgar Lalin
BeritaNasional.com - Sebanyak 768 pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. Angka itu merupakan hasil data rekap dari gelaran Operasi Zebra Jaya 2024 yang digelar sejak, Senin (14/10/2024) lalu.
"Telah dilakukan 768 penindakan terhadap pelanggaran, artinya ditemukan 768 pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (16/10/2024).
Data itu terbagi dalam 250 pengendara yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran. Kemudian 518 pengendara lainnya yang melanggar ditindak secara teguran.
"Yang ditemukan ETLE mobile ada 250. Kemudian yang dilakukan teguran simpatik yang ditegur kan bukan orang yang tidak melanggar, yang ditegur pasti orang melanggar, nanti diedukasi,” kata dia.
“Karena mungkin pelanggarannya tidak berpotensi mengakibatkan fatalitas dan korban akhirnya dilakukan teguran simpati,” sambung dia.
Meski sejauh ini masih bersifat teguran, namun Ade Ary menegaskan, jika nanti pengendara tetap kedapatan melanggar, maka akan dijatuhkan tilang.
“Tapi itu tetap dicatat, diamati, kalau mengulang dua kali, tiga kali akhirnya dilakukan ditilang," ujar dia.
Lebih jauh, Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu berharap pelaksanaan Operasi Zebra diharap bisa meningkatkan kesadaran para pengendara dalam berlalu lintas.
"Tujuannya apa, operasi zebra ini, ada yang harus meningkat, apa yang meningkat? kesadaran berlalu lintas, kedisiplinan, itu diharapkan meningkat, dan apa yang menurun? yang menurun harusnya angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas serta fatalitas akibat adanya kecelakaan lalu lintas," kata dia.
Sebelumnya, operasi yang memakai sandi Operasi Zebra Jaya 2024 turut melibatkan 2.929 personel oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mulai 14 Oktober sampai 27 Oktober 2024.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan digelar pada Minggu 20 Oktober 2024 pekan depan.
Sementara untuk pengawasan, total sebanyak 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan polisi antara lain:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Kendaraan melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 18 jam yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 11 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu