Sepekan Operasi Zebra Jaya, 39.067 Pengendara Ditilang ETLE
BeritaNasional.com - Sebanyak 39.067 kendaraan kedapatan melanggar lalu lintas selama sepekan Operasi Zebra Jaya 2024. Puluhan ribu kendaraan itu telah ditindak melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Data itu terbagi menjadi 33.152 pengendara ditilang melalui kamera ETLE statis. Kemudian, sisanya sebanyak 5.915 ditilang melalui kamera ETLE mobile.
“Pelanggaran yang tercapture kamera ETLE baik statis maupun mobile. Selanjutnya akan dikirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).
Ade Ary mengatakan bahwa ribuan pengendara yang ditilang melalui ETLE nantinya wajib melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan
“Namun apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi selama waktu yang diberikan. Maka pada hari ke 15 akan dilakukan blokir STNK,” imbunya.
Sementara untuk tindakan lain di lapangan, Petugas dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah melakukan 15.400 teguran selama operasi digelar
"Mari kita ciptakan lingkungan berkendara yang aman untuk semua," imbuhnya.
Sedangkan untuk jumlah pelanggaran masih didominasi pengendara roda dua yang tidak pakai helm SNI sebanyak 14.491 pelanggaran. Selanjutnya, pengendara melawan arus ada 4.638 pelanggaran dan melanggar marka jalan 2.305 pelanggaran.
Sementara untuk pengendara roda empat total pelanggaran mencapai 19.138 kasus. Tidak menggunakan sabuk pengaman 18.767 pelanggaran, menggunakan HP (handphone) saat berkendara 371 pelanggaran.
Sebelumnya, operasi yang memakai sandi Operasi Zebra Jaya 2024 tengah dilakukan jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai 14 Oktober sampai 27 Oktober 2024.
Operasi ini digelar dalam rangka menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden Terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan digelar pada Minggu 20 Oktober 2024 pekan depan.
Sementara untuk pengawasan, total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan, antara lain:
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan.
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Kendaraan melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu