DPR Bisa Tambah Anggaran Kementerian HAM Asalkan Nilainya Masuk Akal
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka peluang penambahan anggaran untuk Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan,permintaan tersebut bisa dipenuhi selama masih masih masuk akal penambahannya.
"Saya melihat, pengalaman selama saya di DPR sebenarnya apapun yang diajukan selama masuk akal itu harus bisa dipenuhi," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Penambahan anggaran tersebut perlu melihat sejumlah aspek. Salah satunya adalah besaran APBN apakah memungkinkan untuk penambahan tersebut.
"Tinggal kita lihat kekuatan dari dana negara kita, apakah APBN kita memenuhi atau tidak untuk memenuhi anggaran tersebut," kata Adies.
Pemerintah perlu mengatur sejumlah pengaturan untuk mengefisienkan penggunaan anggaran. Salah satu satunya adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) yang meminta penambahan anggaran untuk mendukung kinerja.
"Tapi kan pemerintah mengatur sebagaimana supaya narkotika bisa dikendalikan, tetapi juga dengan anggaran yang menyesuaikan daripada anggaran negara kita," kata Adies.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta anggaran yang diberikan kepada kementerian di bawah kepemimpinannya di atas Rp 20 triliun.
Ia mengaku sudah berbicara dengan Ketua Bappenas Rachmat Pambudy dan Menteri Keuangan Sri Mulyani jika negara mampu memberikan anggaran tersebut.
“Maunya di atas Rp 20 triliun. Saya ini orang pekerja lapangan. Kalau negara punya anggaran, saya maunya Rp 20 triliun,” ujar Pigai di Kemkumham dikutip Selasa (22/10/2024).
Dalam 100 hari pertama, Pigai mengatakan, pihaknya bakal menyusun nomenklatur di Kementerian HAM dan memantapkan struktur.
“Yang jelas dua tiga bulan ke depan nomenklatur, pemantapan struktur, pembentukan struktur, revitalisasi struktur,” tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu