Keluarga Jasad Perempuan Tanpa Kepala Sudah Bikin LP
BeritaNasional.com - Proses penyelidikan kematian SH (40) perempuan yang tewas tanpa kepala ini masih terus bergulir. Kini pihak keluarga telah melayangkan laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2024).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pembuatan LP dilakukan usai tim forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, mengidentifikasi dan menghubungi pihak keluarga.
“Jam 03.00 WIB Subuh, pihak keluarga sudah membuat laporan di Polda. Iya (Jatanras yang menangani), (karena) buat LP di Polda,” kata Rovan saat dihubungi, Rabu (30/10/2024).
Sementara polisi masih memburu pelaku pembunuhan SH, karena diduga kuat kematian korban akibat tindak pembunuhan.
"Diduga terjadi tindak pidana melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP," ucap Rovan.
Sementara untuk kondisi JH saat pertama kali ditemukan, jasadnya tanpa kepala dalam kondisi mengenaskan di Jalan Tuna kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
“Ada luka senjata tajam, diduga menggunakan senjata tajam, berdasarkan posisi atau bekas irisannya di bagian leher,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan.
Dalam kondisi terbungkus oleh karung berwarna putih yang dilapisi oleh busa, selimut, kardus kulkas, karung kecil. Tubuh SH kala itu hanya mengenakan kaos hitam berlengan panjang.
Sedangkan untuk lokasi penemuan kepala SH berjarak sekitar 600 meter dari tempat penemuan awal jasad tubuh. Dengan kondisi terbungkus kantong di sebuah semak-semak kawasan perumahan daerah Pluit, Jakarta Utara.
Adapun untuk saat ini jasad SH telah dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Diketahui, SH merupakan ibu rumah tangga kelahiran 9 April 1984 bertempat tinggal di Jalan Babakan, RT 03/RW 04, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang.
4 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu