Komisi III DPR Minta Kasus Hukum Penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas Dihentikan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 30 Oktober 2024 | 16:15 WIB
Gedung DPR dilihat dari atas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung DPR dilihat dari atas. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta kepolisian menghentikan proses hukum terhadap penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas. Hal itu berkaitan dengan permasalahan antara penghuni dan pengelola.

"Kami meminta dan laksanakan kesimpulannya soal pengesahan pokja mereka dan kedua juga terkait dengan proses pidana terhadap dua pengurus," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Habiburokhman heran kasus yang dialami penghuni tersebut tidak juga dilimpahkan, padahal sudah berjalan lama. Karena itu, sebaiknya kasusnya dihentikan.

"Sudahlah, menurut kami, itu diberhentikan perkaranya ini orang sudah setahun wajib lapor bayangin tiap senin kamis ke sana, ya kan, kalau memang ada perkara harusnya sudah P21 ini kan enggak P21, enggak dihentikan," katanya.

"Sudahlah hentikan, mereka bukan pencuri bukan koruptor bukan pengedar narkoba," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi III mengeluarkan kesimpulan terhadap masalah antara penghuni dan pengelolaan Apartemen Graha Cempaka Mas. 

Empat kesimpulan dikeluarkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Empat kesimpulan itu telah disahkan oleh pimpinan rapat Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Kesimpulan pertama adalah meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk mengesahkan Pokja untuk menyelesaikan masalah di Apartemen Graha Cempaka.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk segera melakukan pengesahan pelaksanaan Kelompok Kerja (Pokja) sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi," tulis kesimpulan rapat Komisi III yang dibacakan.

Komisi III meminta Polda Metro Jaya mempertimbangkan menghentikan proses hukum terhadap penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas yaitu Tonny Soenanto dan Suresh Bhagwandas Bhavnani.

"Komisi III DPR meminta agar Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk melakukan pemberhentian proses hukum terhadap Tonny Soenanto dan Suresh Bhagwandas Bhavnani yang sedang memperjuangkan penyelesaian permasalahan Apartemen Graha Cempaka Mas," tulis kesimpulan rapat.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: