Fauzan Fahmi Tersangka Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Jakut, Ternyata Tukang Jagal Hewan
BeritaNasional.com - Tersangka Fauzan Fahmi (43) kini harus mendekam di balik jeruji besi, setelah aksi pembunuhannya terhadap SH (40) wanita yang jasadnya ditemukan tanpa kepala berhasil dibongkar polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut dari hasil pemeriksaan, terungkap tersangka Fauzan berprofesi sebagai tukang jagal hewan seperti sapi dan kambing.
"Tersangka ini bekerja sebagai tukang potong hewan kambing dan sapi atau jagal," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).
Ade Ary mengatakan kalau Fauzan membunuh SH menggunakan pisau yang biasa digunakan saat bekerja memotong hewan.
"Iya fakta penyidik alat pisau yang digunakan tersangka untuk memotong korban, alat yang juga dia gunakan untuk bekerja sebagai tukang potong kambing dan sapi atau bekerja di jagal," tuturnya.
Dia menyebutkan antara SH dengan Fauzan merupakan teman. Namun, entah apa yang dipikirkan tersangka sampai akhirnya tega memenggal jasad SH hingga terpisah antara kepala dan badannya.
“Badannya ini kemudian dibuang ke laut dan kepalanya dibuang terpisah. Kini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait motif,” ujarnya.
Sebagai informasi, jika awalnya jasad SH ditemukan pada Selasa (29/10), pukul 10.00 WIB dengan kondisi tanpa kepala dan badan dibungkus karung, selimut, hingga kardus.
Sementara kepala SH ditemukan esok harinya di lokasi berbeda. Dimana antara lokasi tubuh dan kepala diperkirakan berjarak 600 meter, di daerah Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebelumnya, Proses penyelidikan kematian SH (40) wanita yang tewas tanpa kepala akhirnya menemui titik terang. Kekinian pihak keluarga telah melayangkan laporan polisi (LP) di Polda Metro Jaya, Rabu (30/10/2024).
Pembuatan LP itu, kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, dilakukan setelah tim forensik Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, mengidentifikasi dan menghubungi pihak keluarga.
“Jam 03.00 WIB subuh, pihak keluarga sudah membuat laporan di Polda. Iya (Jatanras yang menangani), (karena) buat LP di Polda,” kata Rovan saat dihubungi, Rabu (30/10/2024).
"Diduga terjadi tindak pidana melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP," imbuhnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu