Eks Panitera PN Jaktim Kenal Pelaku Suap saat Sita Eksekusi Uang Lahan PT Pertamina

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 31 Oktober 2024 | 16:45 WIB
Rina Pertiwi, Panitera Pengadilan Tinggi Banten, jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sita tanah Rp 244,6 miliar. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Rina Pertiwi, Panitera Pengadilan Tinggi Banten, jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sita tanah Rp 244,6 miliar. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Panitera Pengadilan Tinggi Banten Rina Pertiwi (RP) terpaksa mendekam di balik jeruji besi penjara setelah terjerat kasus dugaan suap saat menjabat Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengungkap bahwa kejahatan RP berawal dari mengenal terpidana AS saat mengajukan eksekusi sita tanah Rp 244,6 miliar.   

“Mengenal pada saat mengajukan permohonan sita eksekusi,” kata Syahron saat dihubungi pada Kamis (31/10/2024).

Objek hukum suap itu terkait dengan korupsi dalam obyek tanah milik PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur. AS diketahui saat ini menjalani hukuman pidana.

“AS pemberi suap sudah disidangkan dan sekarang menjalani pidana,” tuturnya.

Sementara itu, DR selaku orang yang menyerahkan uang suap Rp 1 miliar dari terpidana AS ternyata merupakan orang dekat RP

‘’DR bukan perantara, melainkan orang dekatnya panitera RP,’’ jelasnya.

Sebelumnya, dalam duduk perkara kasus ini, RP selaku Panitera di PN Jakarta Timur pada 2020-2022 diduga menerima suap Rp 1 miliar dari terpidana AS dengan maksud mempercepat proses eksekusi.

Proses itu terkait perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019 yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp 244 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni AS. 

"Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp 244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina," ujar Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi di kantornya, Rabu (30/10/2024).

"Suap diberikan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh Saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai," kata Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi.

Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU RI No.31 1999, yang telah diubah melalui UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Atas Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: