Dalami Korupsi Impor Gula, Kejagung Kembali Periksa Tom Lembong dan Direktur PT PPI
BeritaNasional.com - Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa dua tersangka Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016.
Pemeriksaan keduanya dilakukan sebagai pendalaman dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pada 2015 silam.
“Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali. Tersangka CS juga,” kaga Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Sebelumnya, pendalaman itu ternyata tidak tidak menutup peluang, akan membidik tersangka baru dalam kasus ini. Sebagaimana nanti pengembangan hasil penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
"Untuk tersangka lain kita ikuti perkembangan dari hasil penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Qohar menyampaikan saat ini proses penyidikan masih bergulir. Nantinya, tersangka baru akan ditetapkan jika ditemukan bukti tindak korupsi yang cukup.
"Artinya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lain apabila telah ditemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Kemungkinan itu mungkin saja terjadi, mengingat banyaknya saksi yang telah diperiksa, total ada 90 orang. Sejak kasus dinyatakan penyidikan pada Oktober 2023 atau sekitar satu tahun lalu.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, Tom Lembong yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016. Diduga telah membuat kerugian negara mencapai Rp 400 miliar akibat penerbitan izin impor gula mentah untuk pemenuhan stok nasional.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Qohar.
Penerbitan izin itu berkaitan dengan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada beberapa perusahaan. Di mana gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih untuk dijual di dalam negeri.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS terancam dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk selanjutnya Tom Lembong ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
4 bulan yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 7 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 5 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu