Menkomdigi Teken Instruksi untuk Memerangi Judi Online di Lingkungan Kementerian
BeritaNasional.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid baru saja menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 yang berkaitan dengan upaya mendukung penegakan pemberantasan judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Instruksi ini merupakan langkah atau wujud komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian," jelas Meutya, seperti dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (1/22/2024).
Dalam instruksi tersebut, Menkomdigi meminta seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan mematuhi Pakta Integritas mengenai Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring yang mencakup penolakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian online, baik di dalam maupun luar kedinasan.
Pakta ini telah ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024. Instruksi tersebut juga menekankan larangan bagi pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, mempengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas perjudian online.
Meutya menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh sivitas Kemkomdigi dalam memberantas judi online. “Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online; diperlukan kolaborasi, sinergi, dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” paparnya lagi.
Lebih lanjut, Meutya menekankan instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online.
Instruksi ini mulai berlaku pada hari ini, 1 November 2024, dan diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Pemerintah, bersama masyarakat, akan terus berupaya agar Indonesia bebas dari kegiatan judi online yang merugikan masyarakat.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu